Tugas dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolahan Sampah dan Limbah, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan obat aborsi
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.