+62123456789

Layanan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

  1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  4. Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir;
  5. Penentuan baku mutu lingkungan;
  6. Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  7. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  8. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  11. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  12. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  13. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  14. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  15. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  16. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  17. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan  lingkungan;dan obat penggugur
  18. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.