Layanan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir;
- Penentuan baku mutu lingkungan;
- Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;dan obat penggugur
- Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.