+62123456789

Pelayanan Bidang Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

  1. penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  2. fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  4. penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  6. penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  7. sosialisasi tata cara pengaduan;
  8. pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  9. penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  10. pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  11. pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan; 
  12. pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
  13. pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakanhukum lingkungan;
  14. pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  15. pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  16. penanganan barang bukti dan penanganan hokum pidana secara terpadu;
  17. penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat lokal adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak mha terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; obat misoprostol
  18. identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat huku madat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak mha terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  19. penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan mha, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak mha terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  20. pelaksanaan komunikasi dialogis dengan mha;
  21. pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  22. penyusunan data dan informasi profil mha, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  23. penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas mha, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait pplh;
  24. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap mha, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait pplh;
  25. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan mha, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait pplh;
  26. penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama mha, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait pplh.
  27. penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama mha, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait pplh;