+62123456789

Pelayanan Bidang Tata Lingkungan

a. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b. Penyusunan dokumen RPPLH;
c. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i. Penyusunan NSDA dan LH;
j. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
n. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
s. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
t. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
u. Pelaksanaan proses izin lingkungan;
v. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
w. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
x. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
y. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
z. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
aa. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;