+62123456789

Layanan Bidang Pengelolahan Sampah Dan Limbah B3

  1. Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten;
  2. Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di  TPA/TPST regional;
  4. Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten;
  5. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
  6. Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
  7. Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas Kabupaten dalam wilaya Provinsi;
  8. Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas Kabupaten dalam wilaya Provinsi;
  9. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
  10. Penyediaan sarpras pengolahan sampah dan limbah B3;
  11. Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
  12. Pengembangan teknologi pengelolaan sampah dan limbah B3;dan obat cytotec
  13. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah dan limbah B3.