Layanan Bidang Pengelolahan Sampah Dan Limbah B3
- Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten;
- Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST regional;
- Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten;
- Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
- Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
- Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas Kabupaten dalam wilaya Provinsi;
- Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas Kabupaten dalam wilaya Provinsi;
- Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
- Penyediaan sarpras pengolahan sampah dan limbah B3;
- Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
- Pengembangan teknologi pengelolaan sampah dan limbah B3;dan obat cytotec
- Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah dan limbah B3.